Hindari Pemalsuan Dokumen, Aplikasi Sisumaker Lapas Terbuka Kendal Terintegrasi Sertifikat Elektronik

    Hindari Pemalsuan Dokumen, Aplikasi Sisumaker Lapas Terbuka Kendal Terintegrasi Sertifikat Elektronik
    Lapas Terbuka Kendal terapkan Sertifikat Elektronik dalam penerbitan surat keluar

    Aplikasi Sisumaker merupakan salah satu sistem informasi untuk pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Penggunaan aplikasi sisumaker pada Lapas Terbuka Kelas II B Kendal sendiri untuk memudahkan pemantauan terhadap keberadaan suatu surat/dokumen untuk kemudian dapat ditindaklanjuti secara efektif dan efisien.

     

    Menghindari kasus pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen penting, khususnya dokumen elektronik yang menjadi sasaran di era digital ini, Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2020 telah melakukan perjanjian Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait dengan pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

     

    Salah satu pengaplikasian dari kerjasama tersebut yaitu Aplikasi Sisumaker Lapas Terbuka Kendal telah terintegrasi dengan Sertifikat Elektronik. Dimana Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai autentikasi atau tanda pengenal pada ranah digital yang digunakan pada transaksi elektronik atau dokumen elektronik.

     

    Kepala Urusan Umum Lapas Terbuka Kendal, Budiyanto menyampaikan bahwa Sertifikat elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen yang telah dilengkapi sertifikat elektronik dapat terjamin keaslian/keabsahannya.

     

    “Terintegrasinya aplikasi sisumaker dengan sertifikat elektronik dapat menjamin keamanan dan keabsahan dokumen tersebut, ” ucap Budiyanto, Selasa (27/12/22).

     

    Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy menambahkan bahwa Lapas Terbuka Kendal telah melakukan berbagai langkah dalam menerapkan e-Gov, selain itu ia juga terus mendorong jajaran agar mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

     

    “Hal ini juga merupakan salah satu wujud keseriusan Lapas Terbuka Kendal dalam menerapkan SPBE di lingkungan Kemenkumham. Sebagaimana kita ketahui, di dalam penyelenggaraan SPBE, instansi pemerintah dituntut untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam setiap bidang, ” tutur Rusdedy.

    lapas terbuka kendal rusdedy
    Septian Atiko S

    Septian Atiko S

    Artikel Sebelumnya

    Lindungi Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Terbuka...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Deteksi Dini, Lapas Terbuka Kendal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami