KENDAL – Menjelang Pemilihan Umum 2024 mendatang, Lapas Terbuka Kendal bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal laksanakan perekaman biometrik Nomor Induk Kependudukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Selasa (28/02/2023).
Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Terbuka Kendal, Dicky Yudha menyampaikan bahwa kegiatan perekaman biometrik lima WBP dilaksanakan dalam rangka pendataan Daftar Pemilih Lokasi Khusus dalam Pemilu 2024.
“Sejumlah lima warga binaan memiliki nama yang berbeda dengan data Disdukcapil Kabupaten Kendal, oleh sebab itu dilakukan perekaman biometrik guna pemadanan data, ” ungkap Dicky.
Lebih lanjut Dicky menerangkan bahwa warga binaan Lapas terbuka Kendal sejumlah 25 orang telah dilakukan perekaman, pemutakhiran, pemadanan, perbaikan dan validasi data NIK, sehingga data WBP yang memiliki hak pilih dapat terekam oleh Disdukcapil dan selanjutnya bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal.
“Pendaftaran data WBP ke KPU Kendal untuk menjadi Daftar Pemilih Lokasi Khusus rencananya akan segera dilakukan di minggu kedua bulan Maret dengan harapan semua WBP Lapas Terbuka Kendal dapat terpenuhi haknya sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, ” pungkas Dicky.
(N.Son/***)