KENDAL - Aksi pencabutan meteran listrik diduga dilakukan oleh petugas PLN UP3 Boja di rumah pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan diketahui pemilik rumah, terjadi di salah satu warga Dusun Pandansari RT 04/05 Desa Tampingan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Selasa (16/07/2024).
Hal itu sebagaimana dialami oleh Tri Wondo, yang mengeluhkan perbuatan petugas PLN UP3 Boja dinilai olehnya cukup keterlaluan.
"Waktu itu saya berada di luar rumah kerja, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut, ” ungkap Tri Wondo, kepada awak media, Selasa (16/07/2024).
Tri Wondo menjelaskan, pihaknya merasa pada bulan April tahun 2024 tidak mempunyai tunggakan 4 bulan yang belum dibayar, seperti apa yang dijelaskan oleh salah satu pegawai PLN Jawa Tengah, perlu diketahui keterlambatan pembayaran listrik pada bulan mei 2024, baru terlambat 6 (enam) hari yang notabenenya pembayaran listrik paling lambat setiap tanggal 20 tiap bulannya, dan dibayar waktu itu tanggal 27.
"Kejadian ini terjadi Senin (27/5/2024) meteran listrik di rumah saya dicabut oleh petugas PLN tanpa ada pemberitahuan tunggakan, surat peringatan dan informasi untuk pencabutan meteran, " jelasnya.
Lanjut, Tri Wondo memberikan bukti kuitansi pembayaran listrik bulan April sebesar Rp. 500.643, -, bulan Mei Rp. 481.573, -, bulan Juni Rp.503.321, - dan bulan Juli 2024 Rp. 85.136, -.
”Yang menjadi pertanyaan saya hingga saat ini, meteran listrik dicabut bulan Mei 2024, bulan Juni dan bulan Juli 2024 muncul tagihan pembayaran listrik, penghitungannya itu dari mana kok muncul biaya, " ungkap Tri Wondo.
Ia juga menambahkan, hingga saat ini, pihak PLN memasang aliran listrik secara langsung kedalam rumah tanpa ada Meteran yang terpasang.
"Hal ini jika suatu saat nanti terjadi konsleting dan kebakaran, siapa yang bertanggung jawab, " ungkap keluhan Tri Wondo.
Tri mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Boja.
“Saya tidak pernah menunggak selama 4 bulan pada April, Mei, Juni, Juli 2024 dan tidak menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait tunggakan tersebut, tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meterannya bahkan surat pemberitahuan pencabutan pun tidak pernah saya dapat, ” ungkap Tri.
"Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, merujuk pasal 2 UUPK disebutkan; bahwa Perlindungan konsumen berAzaskan Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan Keselamatan konsumen, serta kepastian Hukum, yang pada intinya konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa".
"Sementara dalam UU No.30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 2 ayat (2) Pembangunan Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat secara adil dan merata mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan".
"Pada Pasal 44 ayat (1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan. ayat (2) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi; A. Amdal dan aman bagi instalasi., B. Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan C. Ramah lingkungan".
Baca juga:
Satu DPO MIT Poso tewas ditembak
|
"Saya keberatan dan sangat kecewa atas sikap dan tindakan petugas PLN Boja tersebut, " tambah Tri dengan nada kesal.
Tri mengaku pihaknya mengadukan permasalahan ini kepada Kepolisian wilayah Boja melalui kuasa hukumnya.
Hingga berita ini muncul pihak PLN UP3 Boja belum dapat dikonfirmasi