KENDAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal gelar sosialisasi dan koordinasi menjelang Pemilu 2024, Senin (26/12/22). Bertempat di Hotel SAE INN Kendal, kegiatan sosialisasi membahas tentang pembentukan TPS Lokasi Khusus untuk persiapan penyusunan daftar pemilih Pemilu tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal, Jonet Darmawan Adi. Jonet menyampaikan bahwa tujuan diadakan sosialisasi diantaranya melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia dalam Pemilu, mempersiapkan penyelenggaraan pemungutan suara dan mempersiapkan logistik dan kelengkapan pemungutan suara.
Baca juga:
Test 3
|
Disamping itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembahasan mengenai pendataan pemilih di lokasi khusus, seperti Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana dan daerah konflik.
“Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas merupakan kategori pendataan lokasi khusus, oleh sebab itu, kami sampaikan terima kasih atas undangan KPU Kendal. Melalui kegiatan ini, kami jadikan kesempatan untuk berkoordinasi sehingga Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal dapat berpartisipasi menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024, ” ucap Jonet.
Sebagai informasi, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan menyatakan bahwa hak-hak lain yang didapat WBP adalah hak memilih, hak politik dan hak keperdataan lainnya.